Kamis, 26 Agustus 2010

PENGERTIAN QIYAMU RAMADHAN

             Shalat Tarawih merupakan Ibadah yang unik bagi umat Islam di Indonesia, selalu saja setiap tahun menjelang bulan Ramadhan dan dalam bulan Ramadhan menjadi bahan pembicaraan dan kajian bagi kalangan intelektual. Bahkan ada juga di kalangan masyarakat papan menengah ke bawah dan pinggiran, menjadi sumber konflik, antara jamaah satu dengan jamaah lain, antara masjid satu dengan masjid lainnya bahkan ada yang konflik antar keluarga, antara menantu dan mertua bisa terjadi retak dan bercerai gara-gara tidak sepaham dengan amaliyah yang dianutnya.

Pasalnya adalah masalah tarawih di bulan Ramadhan, ada yang mengerjakan 20 rakaat dan ada yang 8 rakaat. Masalah furuiyyah yang kental dengan khilafiyyah ini sudah lama menjadi kajian para fuqaha terdahulu dan sudah disiapkan jawabannya. Tinggal bagaimana kita bisa menyikapi permasalahan “khilafiyyah” tersebut.

Bagi mereka yang dapat memanfaatkan dan menghargai usaha dan pemikiran para fuqaha tersebut maka dapat merasakan rahmat dan nikmatnya ikhtilaf, tapi bagi mereka yang tidak mau menggunakannya maka menjadi mala petaka baginya dan umat yang dipimpinnya.

Sebenarnya permasalahan apa yang mereka ributkan itu? Permasalahnnya adalah berangkat dari hadits Nabi yang berbunyi:

عن ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: من قام رمضان ايماناواحتسابا غفرله ماتقدم من ذنبه. رواه البخاري

Barang siapa shalat pada malam Ramadhan karena iman dan semata-mata taat kepada Allah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR. Al-bukhari).

Dari hadis ini timbul perbedaan pemahaman apakah yang dimaksud من قام itu قيام اليل atau tarawih, maka berikut ini penulis mencoba mengemukakan pandangan para ulama sebagai berikut:

Pemahaman bahwa kegiatan shalat sunah di malam-malam Ramadhan dikatakan tarawih atau qiyamu Ramadhan adalah didasarkan sabda Nabi SAW:

عن ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: من قام رمضان ايماناواحتسابا غفرله ماتقدم من ذنبه. رواه البخاري

Barang siapa shalat pada “malam Ramadhan” karena iman dan semata-mata taat kepada Allah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR. Al-bukhari).

Kata “Tarawih” adalah jama’ dari “Tarawih” yaitu satu kali dari “Rahah” (istirahat), seperti kata “Taslimah” dari “salam”. Shalat Tarawih berjamah pada malam-malam Ramadhan dinamakan Tarawih karena kaum muslimin pertama kali berkumpul untuk shalat itu mereka beristirahat pada setiap dua kali salam.

Arti (من قام رمضان) ialah berdiri untuk shalat pada malam-malam Ramadhan. Yang dimaksud dengan Qiyam al-Lail ialah asal berdiri yang terjadi pada malam itu, tidak disyaratkan harus mencakup seluruh malam.

Imam Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim: Yang dimaksud Qiyam Ramadhan adalah Shalat Tarawih. Yakni bahwa dengan melakukan shalat itu, maka terpenuhilah bahwa apa yang dimaksud dari Qiyam itu, begitu juga Al-kirmani, “mereka sepakat bahwa yang dimaksud Qiyam Ramadhan adalah shalat Tarawih”.

Arti (ايمان ) ialah membenarkan bahwa Allah adalah haq dengan meyakini keutamaan-Nya. Sedang arti (احتسابا ) ialah hanya mengharapkan Allah SWT saja dan tidak menghendaki dilihat oleh manusia dan tidak pula selain itu yang bertentangan dengan ikhlas.

Pada kajian berikutnya akan dibahas mengenai jumlah rakaat dan keutamaan mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah.

KH Muhaimin Zen
Ketua Umum Pengurus Pusat Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz (JQH)

Kamis, 12 Agustus 2010

Smadav 2010 rev. 8.2. (Terbaru)

Akhirnya di awal bulan Juli 2010 ini telah dirilis Smadav 2010 rev. 8.2. Antivirus Smadav 8.2 ini diluncurkan dengan berbagai fitur dan penyempurnaan baru yang dikhususkan untuk pemberantasan virus lokal.

Adapun fitur terbarunya yaitu penambahan database 80 virus baru, penambahan teknik heuristik untuk varian virus penginfeksi exe, perbaikan Inter Process Communication SmaRTP-0, perbaikan false alarm pada Flashdisk U3 dan perubahan metode update.




Free download Smadav 2010 rev. 8.2.

Rabu, 04 Agustus 2010

Rekor Masuk Neraka


REKOR MASUK NERAKA

Andaikan makhluk yang bernama fatwa sudah sejak dulu menemani
bangsa Indonesia, tentu masyarakat kita menjadi terbiasa bergaul
dengannya sehingga tidak mudah uring-uringan seperti yang hari-hari ini
terjadi.

Misalnya pada awal 1900-an kaum ulama melontarkan fatwa
bahwa Kebangkitan Nasional bangsa Indonesia itu wajib hukumnya
(sehingga tidak bangkit itu haram hukumnya). Demikian juga
mempersatukan seluruh pemuda Indonesia itu fardhu kifayah (semua orang
tidak bersalah asal ada sebagian yang menjalankannya).

Sumpah
Pemuda itu fardhu ?ain, kewajiban bagi setiap orang, kalau tidak
bersumpah bergabung dalam persatuan Indonesia haram hukumnya.
Berikutnya begitu Hiroshima-Nagasaki dibom atom, ulama Indonesia sigap
melontarkan fatwa bahwa memproklamasi kan kemerdekaan Republik
Indonesia itu wajib sehingga masuk neraka bagi siapa saja yang menolak
17 Agustus 1945.

Lantas diikuti oleh ratusan atau bahkan ribuan
fatwa berikutnya: demokrasi itu wajib (meskipun di dalamnya ada
komunisme itu haram). Tidak menaati UUD 1945 itu haram. Konstituante
dan Piagam Jakarta dicari formula fatwanya. Katakanlah sejak
pra-Kebangkitan Nasional hingga era Reformasi sekarang ini Majelis
Ulama Indonesia (MUI) sudah menelurkan lebih dari 5.000 fatwa.

Makhluk Suci dari Langit

Sementara
kita simpan di laci dulu perdebatan tentang positioning antara negara
dengan agama. Kita istirahat tak usah bergunjing ulama itu sejajar
dengan umara (pemerintah) ataukah di atasnya ataukah di bawahnya. Juga
kita tunda menganalisis lebih tinggi mana tingkat kekuatan fatwa kaum
ulama dibandingkan undang-undang dan hukum negara.

Entah apa pun
namanya makhluk Indonesia ini: negara sekuler, demokrasi religius,
kapitalisme sosialis atau sosialisme kapitalis,atau apa pun. Kita
mengandaikan saja bahwa produk kaum ulama, khususnya MUI, berposisi
sebagai inspirator bagi laju pasang surutnya pelaksanaan kehidupan
bernegara dan berbangsa.

Sebutlah ulama adalah partner
pemerintah. Kaum ulama adalah makhluk suci berasal dari langit,
memanggul amanat Allah sebagai khalifatullah fil ardli Indonesia. Kita
semua pun bersyukur karena dalam menjalankan demokrasi kita ditemani
oleh utusan-utusan Tuhan. Dulu para rasul dengan mandat risalah, para
nabi dengan mandat nubuwah, dan para ulama dengan mandat khilafah.

Tidak
semua soal kehidupan mampu diilmui oleh akal manusia, maka kita senang
Tuhan kasih informasi dan tuntunan, terutama menyangkut hal-hal yang
otak dan mental manusia tak sanggup menjangkau dan mengatasinya. Kaum
ulama dalam majelisnya terdiri atas segala macam ahli dan pakar.

Ada
ulama pertanian, ulama ekologi, ulama perekonomian, ulama kehutanan,
ulama kesehatan dan kedokteran, ulama, ulama kesenian dan kebudayaan,
ulama fiqih, ulama tasawuf dan spiritualisme, ulama olahraga, dan
segala bidang apa pun saja yang umat manusia menggelutinya karena
memang seluruhnya itulah lingkup tugas khilafah atau kekhalifahan.

Tradisi Fatwa dalam Negara

Akan
tetapi tradisi itu tak pernah ada. Fatwa terkadang nongol dan sangat
sesekali. Mendadak ada fatwa tentang golput tanpa pernah ada fatwa
tentang pemilu, pilkada, pilpres dengan segala sisi dan persoalannya
yang sangat canggih. Tiba-tiba ada fatwa tentang rokok tanpa ada fatwa
tentang pupuk kimia, tentang berbagai jenis narkoba, suplemen makanan
dan minuman, penggusuran, pembangunan mal, industri, kapitalisasi
lembaga pendidikan, serta seribu soal lagi dalam kehidupan berbangsa
kita.

MUI mengambil bagian yang ditentukan tanpa pemetaan
konteks masalah bangsa, tanpa skala prioritas, tanpa pemahaman
konstelasi serta tanpa interkoneksi komprehensif antara berbagai soal
dan konteks. Itu pun fatwa membatasi diri pada "benda". Makan ayam
goreng halal atau haram? "Dak tamtoh," kata orang Madura. Tak tentu.
Tergantung banyak hal. Kalau ayam curian, ya haram.

Kalau
seseorang mentraktir makan ayam goreng sementara teman yang
ditraktirnya hanya dikasih makan tempe, lain lagi hukumnya. Makan ayam
goreng secara demonstratif di depan orang berpuasa malah bisa haram,
bisa makruh, bisa sunah. Haram karena menghina orang beribadah. Makruh
karena bikin ngiri orang berpuasa.

Sunah karena dia berjasa
menguji kesabaran orang berpuasa. Beli sebotol air untuk kita minum,
halal haramnya tak terletak hanya pada airnya. Kalau mau serius
berfatwa perlu dilacak air itu produksi perusahaan apa, modalnya dari
uang kolusi atau tidak, proses kapitalisasi air itu mengandung
kezaliman sosial atau tidak?

Kalau kencing dan buang air besar
mutlak wajib hukumnya. Sebab kalau orang menolak kencing dan beol,
berarti menentang tradisi metabolisme tubuh ciptaan Allah SWT. Berzikir
tidak wajib, bahkan bisa makruh atau haram. Misalnya suami rajin salat
dan berzikir siang malam, istrinya yang setengah mati cari nafkah. Atau
kita wiridan keraskeras di kamar ketika teman sekamar kita sedang sakit
gigi.

Hak Tuhan

Butuh ruangan lebih
lebar untuk menguraikan berbagai perspektif masalah yang menyangkut
fatwa. Negara dan masyarakat tak perlu mencemaskan fatwa karena ada
jarak serius antara fatwa dengan agama, apalagi antara fatwa dengan
negara dan hukumnya. Terlebih lagi jarak antara fatwa dengan Tuhan.

Yang
berhak me-wajib-kan, menyunah-kan, me-mubah-kan, memakruh-kan dan
meng-haram-kan sesuatu hanya Tuhan. Ulama dan kita semua hanya
menafsiri sesuatu. Kalau MUI bilang "rokok itu haram", itu posisinya
beliau-beliau berpendapat bahwa karena sesuatu dan lain hal, maka
diperhitungkan bahwa Tuhan tidak memperkenankan hal itu diperbuat.

Setiap
orang, sepanjang memenuhi persyaratan metodologis dan syar'i, berhak
menelurkan pendapat masing-masing tentang kehalalan dan keharaman rokok
dan apa pun. Muhammadiyah dan NU pun tidak merekomendasikan pengharaman
rokok. Artinya, para ulama dari dua organisasi Islam terbesar itu
memiliki pendapat yang berbeda.

Sebelum saya mengambil keputusan
untuk mewakili pendapat Tuhan untuk mewajibkan menghalalkan atau
mengharamkan sesuatu hal, sangat banyak persyaratan yang harus saya
penuhi. Terutama persyaratan riset, sesaksama mungkin dan ini sungguh
persoalan sangat besar, ruwet, luas, detail.

Kemudian andaipun
persyaratan itu mampu saya penuhi, saya tidak punya hak untuk
mengharuskan siapa pun saja sependapat dengan saya atau apalagi
melakukan dan tidak melakukan sesuatu sejalan dengan pandangan saya.
Nabi saja tidak berhak mewajibkan siapa pun melakukan salat.

Hak
itu ada hanya pada Tuhan, Nabi sekadar menyampaikan dan memelihara
kemaslahatannya. Para ulama dan kita semua bisa kelak teruji, ternyata
sependapat dengan Tuhan, bisa juga akan terlindas oleh peringatan keras
Allah: "Lima tuharrimu ma ahallallohu lak", kenapa kau haramkan sesuatu
yang dihalalkan oleh Tuhan untukmu?

Tapi jangan lupa bisa juga
terjadi sebaliknya: kenapa aku halalkan yang Allah haramkan? Mungkin
benar rokok itu haram dan saya akan masuk neraka karena itu, bersama
ulama agung Indonesia Buya Hamka, perokok yang jauh lebih berat
dibandingkan saya yang sama sekali tidak nyandu rokok. Juga ada teman
saya di neraka almarhum Kiai Mbah Siroj Klaten yang hingga usianya 94
tahun merokok empat bungkus sehari. Dengan demikian bangsa Indonesia
akan tercatat sebagai pemegang rekor tertinggi masuk neraka karena
rokok. (*)

Emha Ainun Nadjib
Cendikiawan Muslim

Senin, 02 Agustus 2010

Metode dalam Menghafal Al-Qur’an (New)

Metode dalam menghafal al-qur’an

Metode dalam menghafal al-qur’an ialah apa yang akan saya sebut kan. Metode ini memiliki keistimewaan khusus, yaitu hafalan yang mengakar kuat, insa Allah. di samping menghafal nya pun cepat, (insa Allah) hingga kita dapat hafal AL-qur’an dalam waktu singkat, kami akan menjelaskan metode tadi dengan mengambil sample halaman pertama dari QS.Al-jumu’ah, caranya ialah sebagai berikut:

1.bacalah ayat pertama sebanyak 20 kali
2.bacalah ayat ke dua sebanyak 20 kali
3.bacalah ayat ke tiga sebanyak 20 kali
4.bacalah ayat ke empat sebanyak 20 kali
5.bacalah KEEMPAT ayat tadi dari awal sampai akhir sebanyak 20 kali, agar satu sama lai saling terkait.
6.bacalah ayat ke lima sebanyak 20 kali
7.bacalah ayat ke enam sebanyak 20 kali
8.bacalah ayat ke tujuh sebanyak 20 kali
9.bacalah ayat ke delapan sebanyak 20 kali
10.bacalah ayat KELIMA sampai KEDELAPAN sebanyak 20 kali, agar satu sama lain saling terkait.
11.bacalah ayat PERTAMA hingga ayat KEDELAPAN 20 kali, agar kita menguasai betul halaman ini

Dan terapkan selalu metode ini dalam menghafal tiap halaman hingga khatam Al-qur’an, dan jangan menghafal lebih dari seperdelapan juz {1/4 hizib} tiap harinya, agar target hapalan kita tidak terlalu banyak hingga akhirnya kocar kacir.Bila kita ingin menghafal halaman berikut nya pada keesokan harinya, maka sebelum kita terapkan metode tadi, bacalah dahulu halaman kemarin dari awal sampai akhir sebanyak 20 kali, agar hafalan kita betul betul mengakar kuat, Baru setelah itu kita mulai menghafal halaman baru dengan metode yang telah di jelaskan.
Sebagai seorang mukmin, kita tentunya berkeinginan untuk dapat menghafal Al-Quran dan setiap kita pasti memimpikan agar dapat melahirkan anak-anak yang hafal Al-Quran (hafidz/hafidzah). Berikut ini ada beberapa cara/kaidah dasar untuk memudahkan menghafal, di antaranya:
Mengikhlaskan niat hanya untuk Allah Azza wa Jalla.
Memperbaiki tujuan dan bersungguh-sungguh menghafal Al-Quran hanya karena Allah Subhanahu wa Ta`ala serta untuk mendapatkan syurga dan keridhaan-Nya. Tidak ada pahala bagi siapa saja yang membaca Al-Quran dan menghafalnya karena tujuan keduniaan, karena riya atau sumah (ingin didengar orang), dan perbuatan seperti ini jelas menjerumuskan pelakunya kepada dosa.
Dorongan dari diri sendiri, bukan karena terpaksa.
Ini adalah asas bagi setiap orang yang berusaha untuk menghafal Al-Quran. Sesungguhnya siapa yang mencari kelezatan dan kebahagiaan ketika membaca Al-Quran maka dia akan mendapatkannya.
Membenarkan ucapan dan bacaan.a
mga santri al-muayyad mendapatkan barokah kyai Umar Abdul Mannan dn jadi anak yang bermanfa'at bagi masyarakat.. moga tambah banyak penghafal Qur'an,nya (tahfidz), dan Allah memberikan kebahagiaan yang melebihi sebahagianya orang didunia.. di dunia maupun akherat..
(Gus Ahmadin)

Minggu, 01 Agustus 2010

Cara mempermudah menghafal Al_Qur'an (Good)


Cara Mudah Menghafal Al-Qur`an Al-Karim

Segala pujian hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, dan para sahabat seluruhnya.
Keistimewaan metode ini adalah seseorang akan memperoleh kekuatan dan kemapanan hafalan serta dia akan cepat dalam menghafal sehingga dalam waktu yang singkat dia akan segera mengkhatamkan Al-Quran. Berikut kami akan paparkan metodenya beserta pencontohan dalam menghafal surah Al-Jumuah:
1. Bacalah ayat pertama sebanyak 20 kali.
2. Bacalah ayat kedua sebanyak 20 kali.
3. Bacalah ayat ketiga sebanyak 20 kali.
4. Bacalah ayat keempat sebanyak 20 kali
5. Keempat ayat di atas dari awal hingga akhir digabungkan dan dibaca ulang sebanyak 20 kali.
6. Bacalah ayat kelima sebanyak 20 kali.
7. Bacalah ayat keenam sebanyak 20 kali.
8. Bacalah ayat ketujuh sebanyak 20 kali.
9. Bacalah ayat kedelapan sebanyak 20 kali.
10. Keempat ayat (ayat 5-8) di atas dari awal hingga akhir digabungkan dan dibaca ulang sebanyak 20 kali.
11. Bacalah ayat pertama hingga ayat ke 8 sebanyak 20 kali untuk memantapkan hafalannya.
Demikian seterusnya pada setiap surah hingga selesai menghafal seluruh surah dalam Al-Quran. Jangan sampai kamu menghafal dalam sehari lebih dari seperdelapan juz, karena itu akan menyebabkan hafalanmu bertambah berat sehingga kamu tidak bisa menghafalnya.
JIKA AKU INGIN MENAMBAH HAFALAN PADA HARI BERIKUTNYA, BAGAIMANA CARANYA?
Jika kamu ingin menambah hafalan baru (halaman selanjutnya) pada hari berikutnya, maka sebelum kamu menambah dengan hafalan baru dengan metode yang aku sebutkan di atas, maka anda harus membaca hafalan lama (halaman sebelumnya) dari ayat pertama hingga ayat terakhir (muraja’ah) sebanyak 20 kali agar hafalan ayat-ayat sebelumnya tetap kokoh dan kuat dalam ingatanmu. Kemudian setelah mengulangi (muraja’ah) maka baru kamu bisa memulai hafalan baru dengan metode yang aku sebutkan di atas.
BAGAIMANA CARANYA AKU MENGGABUNGKAN ANTARA MENGULANG (MURAJA’AH) DENGAN MENAMBAH HAFALAN BARU?
Jangan sekali-kali kamu menambah hafalan Al-Qur`an tanpa mengulang hafalan yang sudah ada sebelumya. Hal itu karena jika kamu hanya terus-menerus melanjutkan menghafal Al-Qur’an hingga khatam tapi tanpa mengulanginya terlebih dahulu, lantas setelah khatam kamu baru mau mengulanginya dari awal, maka secara tidak disadari kamu telah banyak kehilangan hafalan yang pernah dihafal. Oleh karena itu metode yang paling tepat dalam menghafal adalah dengan menggabungkan antara murajaah (mengulang) dan menambah hafalan baru. Bagilah isi Al-Qur`an menjadi tiga bagian,yang mana satu bagian berisi 10 juz. Jika dalam sehari kamu telah menghafal satu halaman maka ulangilah dalam sehari empat halaman yang telah dihafal sebelumnya hingga kamu menyelesaikan 10 juz. Jika kamu telah berhasil menyelesaikan 10 juz maka berhentilah menghafal selama satu bulan penuh dan isi dengan mengulang apa yang telah dihafal, dengan cara setiap hari kamu mengulangi (meraja’ah) sebanyak 8 halaman.
Setelah selesai satu bulan kamu mengulangi hafalan, sekarang mulailah kembali dengan menghafal hafalan baru sebanyak satu atau dua lembar tergantung kemampuan, sambil kamu mengulangi setiap harinya 8 halaman hingga kamu bisa menyelesaikan hafalan 20 juz. Jika kamu telah menghafal 20 juz maka berhentilah menghafal selama 2 bulan untuk mengulangi hafalan 20 juz, dimana setiap hari kamu harus mengulang (meraja’ah) sebanyak 8 halaman. Jika sudah mengulang selama dua bulan, maka mulailah kembali dengan menghafal hafalan baru sebanyak satu atau dua lembar tergantung kemampuan, sambil kamu mengulangi setiap harinya 8 halaman hingga kamu bisa menyelesaikan seluruh Al-Qur’an.
Jika anda telah selesai menghafal semua isi Al-Qur`an, maka ulangilah 10 juz pertama secara tersendiri selama satu bulan, dimana setiap harinya kamu mengulang setengah juz. Kemudian pindahlah ke 10 juz berikutnya, juga diulang setengah juz ditambah 8 halaman dari sepuluh juz pertama setiap harinya. Kemudian pindahlah untuk mengulang 10 juz terakhir dari Al-Qur`an selama sebulan, dimana setiap harinya mengulang setengah juz ditambah 8 halaman dari 10 juz pertama dan 8 halaman dari 10 juz kedua.
BAGAIMANA CARA MERAJA’AH AL-QURAN (30 JUZ) SETELAH AKU MENYELESAIKAN METODE MURAJA’AH DI ATAS?
Mulailah mengulangi Al-Qur’an secara keseluruhan dengan cara setiap harinya mengulang 2 juz, dengan mengulanginya 3 kali dalam sehari. Dengan demikian maka kamu akan bisa mengkhatamkan Al-Qur’an sekali setiap dua minggu.
Dengan metode seperti ini maka dalam jangka satu tahun (insya Allah) kamu telah mutqin (kokoh) dalam menghafal Al-Qur’an, dan lakukanlah cara ini selama satu tahun penuh.
APA YANG AKU LAKUKAN SETELAH MENGHAFAL AL-QUR’AN SELAMA SATU TAHUN?
Setelah menguasai hafalan dan mengulangInya dengan itqan (mantap) selama satu tahun, hendaknya bacaan Al-Qur’an yang kamu baca setiap hari hingga akhir hayatmu adalah bacaan yang dilakukan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- semasa hidup beliau. Beliau membagi isi Al-Qur`an menjadi tujuh bagian (dimana setiap harinya beliau membaca satu bagian tersebut), sehingga beliau mengkhatamkan Al-Qur’an sekali dalam sepekan.
Aus bin Huzaifah -rahimahullah- berkata: Aku bertanya kepada para sahabat Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, “Bagaimana caranya kalian membagi Al-Qur`an untuk dibaca setiap hari?” Mereka menjawab:
نُحَزِّبُهُ ثَلَاثَ سُوَرٍ وَخَمْسَ سُوَرٍ وَسَبْعَ سُوَرٍ وَتِسْعَ سُوَرٍ وَإِحْدَى عَشْرَةَ سُورَةً وَثَلَاثَ عَشْرَةَ سُورَةً وَحِزْبَ الْمُفَصَّلِ مِنْ قَافْ حَتَّى يُخْتَمَ
“Kami membaginya menjadi (tujuh bagian yakni): Tiga surat, lima surat, tujuh surat, sembilan surat, sebelas surat, tiga belas surat, dan hizb al-mufashshal yaitu dari surat Qaf sampai akhir (mushaf).” (HR. Ahmad no. 15578).
Maksudnya:
-Hari pertama: Mereka membaca surat “al-fatihah” hingga akhir surat “an-nisa`”.
-Hari kedua: Dari surat “al-maidah” hingga akhir surat “at-taubah”.
-Hari ketiga: Dari surat “Yunus” hingga akhir surat “an-nahl”.
-Hari keempat: Dari surat “al-isra” hingga akhir surat “al-furqan”.
-Hari kelima: Dari surat “asy-syu’ara” hingga akhir surat “Yasin”.
-Hari keenam: Dari surat “ash-shaffat” hingga akhir surat “al-hujurat”.
-Hari ketujuh: Dari surat “qaaf” hingga akhir surat “an-nas”.
Para ulama menyingkat bacaan Al-Qur`an Nabi -shallallahu alaihi wasallam- ini menjadi kata: ”فَمِي بِشَوْقٍ“. Setiap huruf yang tersebut menjadi simbol dari awal surat yang dibaca oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- pada setiap harinya. Maka:
- Huruf “fa`” adalah simbol dari surat “al-fatihah”. Maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari pertama dimulai dari surah al-fatihah.
- Huruf “mim” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari kedua dimulai dari surah al-maidah.
- Huruf “ya`” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari ketiga dimulai dari surah Yunus.
- Huruf ”ba`” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari keempat dimulai dari surah Bani Israil yang juga dinamakan surah al-isra`.
- Huruf “syin” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari kelima dimulai dari surah asy-syu’ara`.
- Huruf “waw” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari keenam dimulai dari surah wash shaffat.
- Huruf “qaaf” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari ketujuh dimulai dari surah qaf hingga akhir muashaf yaitu surah an-nas.
Adapun pembagian hizib yang ada pada Al-Qur an sekarang, maka itu tidak lain adalah buatan Hajjaj bin Yusuf.
BAGAIMANA CARA MEMBEDAKAN ANTARA BACAAN YANG MUTASYABIH (AYAT YANG MIRIP) DALAM AL-QUR’AN?
Cara terbaik untuk membedakan antara dua ayat yang kelihatannya menurut kamu hampir sama (mutasyabih), adalah dengan cara membuka mushaf dan carilah kedua ayat tersebut. Lalu carilah perbedaan antara kedua ayat tersebut, cermatilah perbedaan tersebut, kemudian buatlah tanda/catatan (di dalam hatimu) yang bisa kamu jadikan sebagai tanda untuk membedakan antara keduanya. Kemudian, ketika kamu melakukan murajaah hafalan, maka perhatikanlah perbedaan tersebut secara berulang-ulang sampai kamu mutqin dalam mengingat perbedaan antara keduanya.
BEBERAPA KAIDAH DAN KETENTUAN DALAM MENGHAFAL AL-QUR`AN:
1- Kamu harus menghafal melalui bantuan seorang guru yang bisa membenarkan bacaanmu jika salah.
2- Hafalkanlah 2 halaman setiap hari: 1 halaman setelah subuh dan 1 halaman setelah ashar atau maghrib. Dengan metode seperti ini (insya Allah) kamu akan bisa menghafal Al-Qur`an secara mutqin dalam kurun waktu satu tahun. Tetapi jika kamu memperbanyak kapasitas hafalan setiap harinya maka kemampuan menghafalmu akan melemah.
3- Menghafallah mulai dari surat an-nas hingga surat al-baqarah karena hal itu lebih mudah. Tapi setelah kamu menghafal Al-Qur`an maka urutan meraja’ahmu dimulai dari Al-Baqarah sampai An-Nas.
4- Dalam menghafal hendaknya menggunakan satu mushaf saja (baik dalam cetakan maupun bentuknya), karena hal itu sangat membantu dalam menguatkan hafalan dan agar lebih cepat mengingat letak-letak ayatnya, ayat apa yang ada di akhir halaman ini dan ayat apa yang ada di awal halaman sebelahnya.
5- Setiap orang yang menghafal Al-Qur’an pada 2 tahun pertama biasanya apa yang telah dia hafal masih mudah hilang, dan masa ini disebut fase at-tajmi’ (pengumpulan hafalan). Karenanya janganlah kamu bersedih karena ada sebagian hafalanmu yang kamu lupa atau kamu banyak keliru dalam hafalan. Ini adalah fase yang sulit sebagai ujian bagimu, dan ini adalah fase rentan yang bisa menjadi pintu masuknya setan untuk menghentikan kamu dari menghafal Al-Qur`an. Tolaklah was-was tersebut dari dalam hatimu dan teruslah menghafal, karena dia (menghafal Al-Qur`an) merupakan perbendaharaan harta yang tidak diberikan kepada sembarang orang.